Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Tana Tidung Nomor 15 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tana Tidung mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksankan penyusunan dan pelaksanaan  kebijakan dibidang Sosial  dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. 

Adapun penjabaran tugas dan fungsi dari kepala dan bidang yang ada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  adalah sebagai berikut :

Kepala Dinas

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang urusan pemerintahan bidang Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada daerah kabupaten. 

Kepala Dinas mempunyai uraian tugas meliputi :

a.    Perumusan kebijakan Bidang Sosial, Bidang Pemerintahan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten:

b.    Pelaksanaan kebijakan di Bidang Sosial, Bidang Pemerintahan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten:

c.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Sosial, Bidang Pemerintahan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah Kabupaten:

d.    Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Tana Tidung, dan 

e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Adapun tugas pokok dan fungsi sekretaris dan dari masing-masing bidang sebagai berikut :

1. Sekretariat Dinas

  1. Sekretariat Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
  2. Sekretariat Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dalam melaksanakan pemberian pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
  3. Sekretariat Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi:
  4. Pelaksanaan tata usaha kantor, perlengkapan, urusan rumah tangga dinas, dan administrasi di lingkungan dinas;
  5. Penyusunan rencana kegiatan tahunan dinas;
  6. Pengkoordinasian penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan dinas serta penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu;
  7. Pengkoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) dilingkungan dinas;
  8. Penyiapan bahan evaluasi tugas-tugas bidang secara terpadu;
  9. Pelaksanaan urusan keuangan;
  10. Pelaksanaan urusan umum;
  11. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  12. Pelaksanaan urusan aset dinas
  13. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan
  14. Pelaksanaan pelayanan administratif kepada kepala dinas dan bidang-bidang di lingkungan dinas
  15. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas , dan
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

1.1 Subbagian Perencanaan Program dan Keuangan

  1. Subbagian Perencanaan Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
  2. Subbagian Perencanaan Program dan Keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas :
  3. Penyusunan Renstra dan Renja Dinas ;
  4. Penyusunan dokumen rencana kegiatan dan anggaran serta dokumen pelaksanaan anggaran;
  5. Penyiapan rencana pelaksanaan anggaran Dinas;
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan dinas yang meliputi pembukuan, realisasi anggaran pendapatan dan belanja dinas serta pembayaran gaji pegawai,
  7. Penyiapan laporan pertanggungjawaban keuangan dinas,
  8. Pengurusan penyesuaian tuntutan gaji dan biaya pengeluaran dinas;
  9. Pembuatan laporan bulanan realisasi fisik dan keuangan;
  10. Pengkoordinasi penyelenggaran budaya kerja di lingkungan dinas ;
  11. Penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) di lngkungan dinas,
  12. Penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah pada urusan perhubungan ;
  13. Penyusunan evaluasi kegiatan dinas;
  14. Penyelenggaraan sistem pengendalian intern dinas ;
  15. Penyusunan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah (LPPD);
  16. Pelaksanaan ketatausahaan ;
  17. Pembuatan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris ; Dan
  18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

1.2 Subbagian Umum dan Kepegawaian

  1. Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
  2. Subbagian Umum dan Kepegawaian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
  3. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan protokol Dinas;
  4. Pelaksanaan pengadaan kebutuhan barang dan pengadministrasian barang-barang dan perbekalan lain,
  5. Pelaksanaan urusan surat menyurat;
  6. Penyusunan rencana kebutuhan barang dan keperluan Dinas:
  7. Pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
  8. Pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan;
  9. Pembuatan laporan inventarisasi barang ( aset) Dinas;
  10. Penyelenggaraan tugas kepegawaian dinas yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, pembuatan daftar urut kepangkatan, mempersiapkan usulan-usulan yang menyangkut kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, mutasi pegawai, pengangkatan dan pemberhentian pegawai , cuti pegawai, pemberian tanda penghargaan, penerbitan kartu pegawai, kartu istri/suami, kartu tabungan asuransi pensiun(taspen), bapertarum dan kartu asuransi kesehatan;
  11. Penyelenggaraan kesejahteraan pegawai ;
  12. Penyusunan laporan kepegawaian,
  13. Pelaksanaan ketatausahaan:
  14. Pelaporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Sekretaris, dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2. Bidang Sosial

  1. Bidang Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial  Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
  2. Bidang Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dibidang Sosial.
  3. Bidang Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
  4. Menyusun program kerja dan rencana anggaran,
  5. melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam,
  6. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana social;
  7. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan jaminan sosial keluarga;
  8. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga;
  9. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga;
  10. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga;
  11. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga,
  12. Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan hiv/aids (odha)  untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
  13. Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan napza untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi,
  14. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi  pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat;
  15. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
  16. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi social;
  17. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan social;
  18. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi melaksanakan penanganan fakir miskin perdesaan;
  19. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi melaksanakan penanganan fakir miskin perkotaan;
  20. Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi melaksanakan penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil, dan perbatasan antar negara;
  21. Melaksanakan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan Kabupaten Tana Tidung,
  22. Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya sosial dan penanggulangan fakir miskin dan perlindungan jaminan sosial dan rehabilitasi sosial;
  23. Melaksanakan administrasi dinas;
  24. Laporan hasil melaksanakan tugas ; dan
  25. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.1 Seksi Daya Sosial Dan Penanggulangan Fakir Miskin

  1. Seksi Daya Sosial Dan Penanggulangan Fakir Miskin dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Sosial.
  2. Seksi Daya Sosial Dan Penanggulangan Fakir Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
  3. Menyusun program kerja dan rencana anggaran;
  4. Melaksanakan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten tana tidung,
  5. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan melaksanakan identifikasi dan pemetaan;
  6. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan melaksanakan penguatan kapasitas;
  7. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan melaksanakan pendampingan;
  8. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan melaksanakan daya sosial dan penanggulangan fakir miskin,
  9. Melaksanakan kebijakan, melaksanakan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pekerja sosial, pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, serta tenaga kesejahteraan sosial dan relawan sosial lainnya;
  10. Melaksanakan kebijakan, melaksanakan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil;
  11. Melaksanakan kebijakan, melaksanakan bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan melaksanakan bantuan stimulant; dan
  12. Melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan melaksanakan penataan lingkungan social;
  13. Melaksanakan kebijakan, Melaksanakan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi penggalian potensi, kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi social;
  14. Pengelolaan taman makam pahlawan nasional kabupaten/kota;
  15. Melaksanakan kebijakan, Melaksanakan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi lembaga konsutasi kesejahteraan keluarga dan unit peduli keluarga;
  16. Melaksanakan kebijakan, Melaksanakan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat/ pusat kesejahteraan sosial, karang taruna, dan lembaga kesejahteraan sosial, dan
  17. Melaksanakan administrasi dinas;
  18. Melakukan evaluasi dan melaporkan hasil Melaksanakan tugas; dan
  19. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.2 Seksi Perlindungan Jaminan Sosial Dan Rehabilitasi Sosial

  1. Seksi Perlindungan Jaminan Sosial Dan Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Sosial.
  2. Seksi Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas;
  3. Menyusun program kerja dan rencana anggaran;
  4. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kesiapsiagaan dan mitigasi, ;
  5. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penanganan korban bencana alam, pemulihan, dan penguatan sosial;
  6. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kemitraan, pengelolaan logistik, penyediaan kebutuhan dasar, dan pemulihan trauma bagi korban bencana alam;
  7. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana sosial, politik, dan ekonomi;
  8. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;
  9. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana social;
  10. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan seleksi, verifikasi, validasi, terminasi, dan kemitraan jaminan sosial keluarga: dan
  11. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyaluran bantuan dan pendampingan jaminan sosial keluarga;
  12. Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan serta evaluasi pelaksanaan pelayanan sosial anak balita terlantar;
  13. Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan serta evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak terlantar;
  14. Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak berhadapan dengan hukum;
  15. Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak yang memerlukan perlindungan khusus: dan
  16. Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial anak dan pelayanan sosial lanjut usia.
  17. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas fisik dan sensorik;
  18. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas mental dan intelektual: dan
  19. Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas;
  20. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan rehabilitasi sosial gelandangan, pengemis, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, serta korban perdagangan orang dan korban tindak kekerasan di luar panti dan/atau lembaga;
  21. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial eks tuna susila di luar panti dan/atau lembaga;
  22. Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga;
  23. Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan hiv/aids (odha) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi, dan
  24. Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan napza untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
  25. Melaksanakan administrasi dinas;
  26. Laporan hasil melaksanakan tugas; dan
  27. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

2.3 Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Alam

  1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Alam dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Sosial.
  2. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
  3. Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial dan alam;
  4. Pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan bantuan stimulan;
  5. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penataan lingkungan sosial;
  6. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan, penanganan korban bencana alam, sosial, politik, dan ekonomi;
  7. Pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan sosial dan reintegrasi sosial;
  8. pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis, serta supervisi, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penyediaan kebutuhan dasar dan pemulihan trauma bagi korban bencana sosial dan alam;
  9. Melaksanakan administrasi dinas;
  10. laporan hasil Melaksanakan tugas; dan
  11. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;

 

3. Bidang Pemerintahan Desa

  1. Bidang Pemerintahan Desa dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan dalam Bidang Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  3. Mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  4. Merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan bidang pemerintahan desa sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
  5. Menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  6. Mengoordinasikan penyusunan sasaran kerja pegawai (skp) di lingkungan unit kerja;
  7. Merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja;
  8. Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan masyarakat desa dan lembaga adat;
  9. Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya alam (sda) dan teknologi tepat guna (ttg);
  10. Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang penataan dan administrasi desa;
  11. Merumuskan bahan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa serta penataan batas Desa;
  12. Merumuskan bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas Pemerintahan Desa, Penilaian Kades berprestasi;
  13. Merumuskan bahan pengembangan Profil Desa;
  14. Memfasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
  15. Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  16. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  17. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  18. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  19. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  20. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

3.1 Seksi Aparatur Pemerintahan Desa

  1. Seksi Aparatur Pemerintahan Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemerintahan Desa menyiapkan bahan perumusan kebijakan, dan perencanaan operasional serta pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Aparatur Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Aparatur Pemerintahan Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  4. Menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. Menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkungan unit kerja;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis Aparatur Pemerintahan Desa sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyusun bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Seksi Aparatur Pemerintahan Desa;
  9. Melaksanakan penerapan pengawasan pedoman manual dan norma di Seksi Aparatur Pemerintahan Desa;
  10. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan kapasitas Pemerintahan Desa, Penilaian Kades dan Lurah berprestasi;
  11. Melaksanakan Dan/atau memfasilitasi peningkatan dan penguatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa;
  12. Memfasilitasi teknis pelaksanaan pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan badan permusyawaratan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  13. Melakukan evaluasi dan pembinaan kewenangan kepala desa terhadap pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  14. Menghimpun dan mengevaluasi Rancangan peraturan Desa dan peraturan Desa;
  15. melakukan Pendataan, evaluasi dan pembinaan terhadap kinerja aparatur perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  16. Melakukan monitoring, evaluasi dan Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  17. Melakukan Pembinaan Kewenangan Desa;
  18. Melakukan Pembinaan dan Evaluasi terhadap Struktur Organisasi Pemerintahan di Desa;
  19. Melaksanakan dan memfasilitasi Rapat Koordinasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemerintah Daerah;
  20. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  23. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  24. Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  25. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  26. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

3.2 Seksi Kelembagaan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat

  1. Seksi Kelembagaan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Seksi Kelembagaan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Masyarakat Desa dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan operasional serta pelaksanaan program dan kegiatan di bidang kelembagaan masyarakat desa dan lembaga adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Kelembagaan Masyarakat Desa dan Lembaga Adat mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
  4. Menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. Menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan sasaran kerja pegawai (skp) dilingkungan unit kerja;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis kelembagaan masyarakat desa dan lembaga adat sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyusun bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan seksi kelembagaan masyarakat dan lembaga adat;
  9. Melaksanakan penerapan pengawasan pedoman manual dan norma di Seksi Kelembagaan Masyarakat dan Lembaga Adat;
  10. Melaksanakan perumusan, kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan kelembagaan masyarakat Desa dan Lembaga Adat;
  11. Melaksanakan fasilitasi kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan/lembaga adat dan lainnya:
  12. Melaksanakan pendataan, monitoring, evaluasi dan memfasilitasi penguatan serta pengembangan kapasitas kelembagaan masyarakat Desa yang meliputi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, posyandu dan lembaga-lembaga lain di Desa serta lembaga adat;
  13. Melaksanakan pembinaan dan pendataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat;
  14. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  15. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  17. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  18. Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  20. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

3.3 Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG)

  1. Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kepala Bidang Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Seksi Pendayagunaan SDA dan TTG mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemerintahan Desa dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan serta pelaksanaaan program dan kegiatan dibidang pendayagunaan SDA dan TTG sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pendayagunaan SDA dan TTG mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  4. Menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. Menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan sasaran kerja pegawai (skp) dilingkungan unit kerja;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan rencana program Pendayagunaan SDA dan TTG berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan acuan agar kegiatan dapat terlaksana dan tepat waktu;
  8. Menyiapkan bahan fasilitasi peningkatan SDA dan TTG dengan melakukan koordinasi lintas sektor agar terwujud rancangan pelaksanaan kegiatan terpadu, berkesinambungan dan sistematis;
  9. Menghimpun data yang berhubungan dengan Pendayagunaan SDA dan TTG dengan pengisian kuesioner sebagai bahan informasi dan pengambilan kebijakan pimpinan;
  10. Menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi Pendayagunaan SDA dan TTG berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pencapaian program;
  11. Mengembangkan data statistik/grafik berbasis data base Pendayagunaan SDA dan TTG dengan melakukan pemutakhiran data sebagai bahan informasi;
  12. Menyiapkan laporan seksi Pendayagunaan SDA dan TTG sebagai bahan evaluasi kegiatan selanjutnya;
  13. Menyusun bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Seksi Pendayagunaan SDA dan TTG;
  14. Melaksanakan inventarisasi potensi sumber daya alam berdasarkan jenis, sifat pembaharuan dan kegunaannya;
  15. Melaksanakan identifikasi kebutuhan teknologi perdesaan dan inventarisasi teknologi yang ada di masyarakat;
  16. Melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam;
  17. Melaksanakan kerjasama dengan lembaga-lembaga seperti perguruan tinggi, lembaga kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya dalam hal pendayagunaan SDA dan penerapan TTG;
  18. Melaksanakan fasilitasi dan pemberdayaan pos pelayanan teknologi tepat guna Perdesaan;
  19. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemasyarakatan teknologi tepat guna perdesaan;
  20. Memiasilitasi kerja sama antar desa dalam pendayagunaan SDA dan TTG;
  21. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  22. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  23. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan langsung sesuai lingkup tugasnya serta memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  24. Membagi, mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahannya;
  25. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  26. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

 

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
  2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi;
  4. mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat desa bidang bidang pemberdayaan masyarakat dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan;
  6. menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  7. mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lngkungan unit kerja;
  8. merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja;
  9. merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pemberdayaan masyaraka;
  10. merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang kebijakan teknis Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa;
  11. merumuskan bahan Memfasilitasi penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Perdesaan (RPKP);
  12. merumuskan bahan IDM (Index Desa Membangun);
  13. merumuskan bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  14. menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  15. melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  16. memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  17. membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  18. memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  19. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  20. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya;

4.1 Seksi Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa

  1. Seksi Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Kepala Seksi Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemerintahan Desa dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan operasional serta pelaksanaaan program dan kegiatan di bidang pemberdayaan dan swadaya masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  4. Menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. Menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan sasaran kerja pegawai (skp) dilingkungan unit kerja;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pemberdayaan dan swadaya masyarakat desa sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyusun bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan seksi pemberdayaan dan swadaya masyarakat desa;
  9. Melaksanakan penerapan pengawasan pedoman manual dan norma di Seksi Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa;
  10. Memfasilitasi penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Perdesaan (RPKP);
  11. Menyiapkan bahan IDM (Index Desa Membangun);
  12. Melaksanakan perumusan, kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa;
  13. Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
  14. Menyiapkan dan melaksanakan koordinasi peningkatan pemberdayaan dan Swadaya masyarakat Desa;
  15. Memfasilitasi pelaksanaan bulan bhakti gotong royong masyarakat;
  16. Menyiapkan bahan fasilitasi pelaksanaan program TNI Manunggal;
  17. Melaksanakan Pembinaan, fasilitasi Lomba Desa/Kelurahan dan rakor Pendamping Desa;
  18. Memfasilitasi pembentukan dan pembinaan Kader pemberdayaanmasyarakat Desa (KPMD);
  19. Menyiapkan bahan fasilitasi dan pendampingan dari perguruan tinggi atau lembaga lainnya dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  20. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  21. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  22. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  23. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  24. Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  25. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  26. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

4.2 Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset

  1. Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset dipimpin oleh Kepala Seksi yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemerintahan Desa dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan perencanaan operasional serta pelaksanaaan program dan kegiatan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  3. Dalam melaksanakan tugas Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai uraian tugas sebagai berikut :
  4. Menghimpun, mempelajari dan menelaah serta mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya;
  5. Menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dilingkungan unit kerja;
  7. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset sesuai lingkup tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  8. Menyusun bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset;
  9. Melaksanakan penerapan pengawasan pedoman manual dan norma di Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset;
  10. Melaksanakan perumusan, kebijakan, fasilitasi dan pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Aset;
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  12. Memfasilitasi penyelenggaraan pengelolaan keuangan Desa yang baik meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  13. Melakukan pembinaan dan memberdayakan aparatur desa dalam penatausahaan keuangan desa dan pengelolaan aset desa;
  14. Melaksanakan penyusunan regulasi dan petunjuk teknis tentang tata cara Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta pengelolaan aset desa;
  15. Melakukan pendampingan dan asistensi penyusunan rancangan peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (rpjmdes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDES) dan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES);
  16. Melakukan konsolidasi pelaporan pengelolaan keuangan desa;
  17. Fasilitasi, pembinaan dan pendataan penyusunan kebijakan dan ketentuan standar pengadaan barang dan/atau jasa di Desa;
  18. Melakukan pendataan, penilaian dan optimalisasi pada Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset;
  19. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan bidang/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
  20. Melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyusun petunjuk pemecahannya;
  21. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya;
  22. Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing;
  23. Memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan;
  24. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya; dan
  25. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.

4.3 Seksi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak

  1. Seksi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Seksi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
  3. Pelembagaan Pengarusutamaan Gender (PUG) pada Lembaga Pemerintah Kewenangan Kabupaten;
  4. Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik, Hukum, Sosial, dan Ekonomi pada Organisasi Kemasyarakatan Kewenangan Kabupaten;
  5. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Kewenangan Kabupaten;
  6. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten penyiapan koordinasi sistem Pengelolaan Informasi Dan Kependudukan;
  7. Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan bagi Perempuan Korban Kekerasan yang Memerlukan Koordinasi Kewenangan Kabupaten;
  8. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Tingkat Daerah Kabupaten;
  9. Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender (KG) dan Hak Anak Tingkat Daerah Kabupaten;
  10. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupate;
  11. Penyediaan Layanan bagi Keluarga dalam Mewujudkan KG dan Hak Anak yang Wilayah Kerjanya dalam Daerah Kabupaten;
  12. Pengumpulan, Pengolahan Analisis dan Penyajian;
  13. Data Gender dan Anak Dalam Kelembagaan Data di Tingkat Daerah Kabupaten;
  14. Pelembagaan PHA pada Lembaga Pemerintah, Nonpemerintah, dan Dunia Usaha Kewenangan Kabupaten;
  15. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kabupaten;
  16. Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang Melibatkan para Pihak Lingkup Daerah Kabupaten;
  17. Penyediaan Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus yang Memerlukan penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis Pengelolaan Informasi Dan Kependudukan Koordinasi Tingkat Daerah Kabupaten;
  18. Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Tingkat Daerah Kabupaten;
  19. Pelaksanaan administrasi dinas;
  20. Laporan hasil pelaksanaan tugas; dan
  21. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;