Bidang Pemerintahan Desa
- Bidang Pemerintahan Desa dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
- Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan dalam Bidang Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
- Mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya
- Merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan bidang pemerintahan desa sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan
- Menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja
- Mengoordinasikan penyusunan sasaran kerja pegawai (skp) di lingkungan unit kerja
- Merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan masyarakat desa dan lembaga adat
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya alam (sda) dan teknologi tepat guna (ttg)
- Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang penataan dan administrasi desa
- Merumuskan bahan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa serta penataan batas Desa
- Merumuskan bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas Pemerintahan Desa, Penilaian Kades berprestasi
- Merumuskan bahan pengembangan Profil Desa
- Memfasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
- Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya
- Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya, dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.