Pemerintahan Desa

Bidang Pemerintahan Desa

  1. Bidang Pemerintahan Desa dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
  2. Kepala Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyiapkan perencanaan, perumusan kebijakan dan pelaksanaan program kerja dan kegiatan dalam Bidang Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
  • Mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya
  • Merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan bidang pemerintahan desa sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan
  • Menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja
  • Mengoordinasikan penyusunan sasaran kerja pegawai (skp) di lingkungan unit kerja
  • Merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja
  • Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang aparatur pemerintahan desa dan kelembagaan masyarakat desa dan lembaga adat
  • Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pendayagunaan sumber daya alam (sda) dan teknologi tepat guna (ttg)
  • Merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang penataan dan administrasi desa
  • Merumuskan bahan pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan Desa serta penataan batas Desa
  • Merumuskan bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas Pemerintahan Desa, Penilaian Kades berprestasi
  • Merumuskan bahan pengembangan Profil Desa
  • Memfasilitasi Pemerintah Desa dalam Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna
  • Menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
  • Melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
  • Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya
  • Membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing
  • memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan
  • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya, dan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya.