Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
  2. Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi;
  • mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya
  • merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat desa bidang bidang pemberdayaan masyarakat dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan
  • menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja
  • mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lngkungan unit kerja
  • merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja
  •   merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pemberdayaan masyaraka
  • merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang kebijakan teknis Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa
  • merumuskan bahan Memfasilitasi penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Perdesaan (RPKP)
  •   merumuskan bahan IDM (Index Desa Membangun)
  •   merumuskan bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
  •   melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya
  • membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing
  • memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya, dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya