Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai fungsi;
- mempelajari, menelaah dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya
- merumuskan bahan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat desa bidang bidang pemberdayaan masyarakat dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan
- menyusun rencana kerja dan kegiatan serta anggaran di lingkungan unit kerja
- mengoordinasikan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) di lngkungan unit kerja
- merumuskan bahan penyusunan standar pelayanan di lingkungan unit kerja
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang pemberdayaan masyaraka
- merumuskan bahan pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis di bidang kebijakan teknis Pemberdayaan dan Swadaya Masyarakat Desa
- merumuskan bahan Memfasilitasi penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Perdesaan (RPKP)
- merumuskan bahan IDM (Index Desa Membangun)
- merumuskan bahan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembinaan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Seksi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
- menginventarisir permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah
- melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan satuan/unit kerja terkait dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas
- memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan berkaitan dengan bidang tugasnya
- membagi dan mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidang tugas masing-masing
- memberikan petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja kepada bawahan
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai bidang tugasnya, dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai lingkup tugasnya