Bidang Sosial

Bidang Sosial

  1. Bidang Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial  Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
  2. Bidang Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dibidang Sosial.
  3. Bidang Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
  •  Menyusun program kerja dan rencana anggaran
  •  melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan jaminan sosial keluarga
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga
  •   Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga
  •   Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan hiv/aids (odha)  untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi
  •   Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan napza untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi  pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat
  •  Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi melaksanakan penanganan fakir miskin perdesaan
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi melaksanakan penanganan fakir miskin perkotaan
  • Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi melaksanakan penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil, dan perbatasan antar negara
  • Melaksanakan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan Kabupaten Tana Tidung
  • Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya sosial dan penanggulangan fakir miskin dan perlindungan jaminan sosial dan rehabilitasi sosial
  • Melaksanakan administrasi dinas
  • Laporan hasil melaksanakan tugas ; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.