Bidang Sosial
- Bidang Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
- Bidang Sosial mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan dibidang Sosial.
- Bidang Sosial dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi :
- Menyusun program kerja dan rencana anggaran
- melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana alam
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan sosial korban bencana sosial
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi perlindungan jaminan sosial keluarga
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga
- Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan hiv/aids (odha) untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi
- Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan napza untuk dikordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial perorangan, keluarga, dan kelembagaan masyarakat
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial komunitas adat terpencil
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi pemberdayaan sosial kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan, dan restorasi sosial
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber dana bantuan sosial
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi melaksanakan penanganan fakir miskin perdesaan
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi melaksanakan penanganan fakir miskin perkotaan
- Melaksanakan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi melaksanakan penanganan fakir miskin pesisir, pulau-pulau kecil, dan perbatasan antar negara
- Melaksanakan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan Kabupaten Tana Tidung
- Melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang daya sosial dan penanggulangan fakir miskin dan perlindungan jaminan sosial dan rehabilitasi sosial
- Melaksanakan administrasi dinas
- Laporan hasil melaksanakan tugas ; dan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.